Jumat, 22 April 2011

Keutamaan Infaq di jalan Allah

SALAH satu kewajiban dalam masalah harta kekayaan adalah infak (infaq), yakni menyerahkan sebagian harta itu untuk kepentingan Islam dan kaum Muslimin, utmanya zakat yang menjadi bagian rukun Islam. Infak sendiri artinya ”mengeluarkan harta”, baik berupa zakat maupun nonzakat. Infak terbagi dua, wajib dan sunah. Infak wajib di antaranya zakat, kafarat (denda), dan nadzar (janji).
Infak sunah di antaranya memberi harta kepada fakir miskin sesama Muslim, dan sumbangan bagi korban bencana.
Infak sekecil apa pun mendapatkan imbalan pahala dan berkah dari Allah SWT. Bahkan, menurut Rasulullah Saw, ada malaikat yang senantiasa berdoa bagi para munfik (orang yang berinfak) dan yang tidak berinfak.
Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, ada malaikat yang senantiasa berdo’a setiap pagi dan sore: “Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak gantinya. Dan berkata yang lain: “Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran”.
Salah satu hikmah keberadaan orang kaya dan miskin adalah infak. Maksudnya, orang kaya diuji oleh Allah dengan kekayaannya: apakah ia bersedia infak kepada kaum miskin, mendanai dakwah dan jihad fi sabilillah, memasukkan ”uang receh” ke dalam kotak amal atau kencleng masjid, dan sebagainya.
Kadangkala, kita merasa nilai uang Rp 10.000 itu sangat kecil, terlalu kecil, jika kita berada di mal atau pasar. Namun, kita merasa uang Rp 10 ribu itu sangat besar, bahkan terlalu besar, jika harus dimasukkan ke dalam kencleng masjid. Padahal, masjid membutuhkan dana tidak sedikit untuk biaya operasional: bayar listrik, telefon, transportasi ustadz/penceramah, biaya perawatan masjid, dan sebagainya.
PARA sahabat Nabi Saw sudah memberi teladan sangat baik dalam hal infak. Mereka berlomba-lomba menginfakkan harta demi pendanaan operasional dakwah dan jihad fi sabilillah.
Para sahabat Nabi yang kaya raya itu, seperti ungkapan Umar bin Khattab: ”menyimpan hartanya di tangan, bukan di hati. Mereka pun tidak menjadi budak harta, tetapi menjadikan harta itu sebagai sarana amal saleh –menginfakkannya di jalan Allah Swt.
Bagi para sahabat Nabi, berinfak adalah ”hobi”. Sebuah hobi sulit ditinggalkan. Abu Bakar pernah menginfakkan seluruh hartanya untuk membantu dana jihad; Umar bin Khattab menginfakkan separuh hartanya.
“Dan kelak akan dijauhkan orang yang paling takwa dari neraka itu, yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkannya, padahal tidak ada seseorangpun memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalasnya, tetapi (dia memberikan itu semata-mata) karena mencari keridhaan Tuhannya yang Maha Tinggi, Dan kelak dia benar-benar mendapat kepuasan” (QS. Al-Lail: 17-21).
Rasulullah Saw memberikan motivasi dengan menggambarkan betapa besar pahala infak fi sabilillah. Gemar berinfak, dengan demikian, harus digalakkan di kalangan umat, khususnya umat Islam golongan kaya (aghniya), agar ”tidak pelit” untuk mendanai dakwah dan jihad fi sabilillah, demi tegaknya syiar Islam dan martabat kaum Muslimin.
Di sisi lain, motivasi gemar berinfak juga mendorong umat Islam untuk bekerja mencari nafkah atau rezeki yang halal, bahkan menjadi kaya-raya, agar mampu berinfak fi sabilillah.
PAHALA infak sangat besar. Imam Muslim mengeluarkan hadits dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Dia berkata, suatu ketika seorang lelaki datang kepada Nabi Saw dengam menarik seekor unta yang terikat tali di hidungnya, lalu menyerahkannya kepada beliau. Katanya: “Ini untuk sabilillah!” Maka berkata Rasulullah Saw: “Gantinya nanti di hari kiamat 700 ekor unta, semuanya dengan bertali di hidungnya” (HR. Muslim).
Imam Ahmad mengeluarkan dari Abdullah bin As-Shamit, dia berkata: pernah pada suatu ketika, aku berjihad (berperang) bersama-sama Abu Dzar ra. Maka setelah dibagi-bagi ghanimah (harta rampasan perang), dia mendapat bagiannya termasuk seorang jariah. Lalu dia pun membeli segala keperluannya, dan masih ada lagi banyak yang tersisa. Lalu dia menyuruh jariah tadi menukarkannya dengan mata uang untuk dibagi-bagikan kepada semua orang yang memerlukannya. Aku berkata kepada Abu Dzar: “Biarlah jariah itu menahan dulu uang itu untuk keperluan di lain hari, ataupun mana tahu jika datang tamu, maka Engkau tentu memerlukannya?” Abu Dzar menjawab: “Temanku (Rasulullah Saw) sudah membuat perjanjian kepadaku, bahwa apa saja emas atau perak yang disimpan, maka itu sama dengan gumpalan api neraka disimpan oleh tuannya, sehingga diinfakkan semuanya di jalan Allah Azzawajalla.
Dalam riwayat Ahmad dan Thabarani yang lain, siapa yang menyimpan emas atau perak, dan tidak diinfakkannya pada jalan Allah, maka semuanya akan menjadi gumpalan-gumpalan api kelak di hari kiamat, dan akan disetrikakan tuannya (pemiliknya) dengan gumpalan-gumpalan api itu (At-Targhib Wat-Tarhib).
Thabarani telah mengeluarkan di dalam kitabnya ‘Al-Awsath’ dari Qais bin Salk Al-Anshari ra., bahwa saudara-saudaranya telah mengadukan halnya kepada Rasulullah Saw. Mereka berkata: ”Saudara kami Qais suka membuang-buang hartanya, dan terlalu mewah sekali dalam berinfak”. Lalu Qais datang kepada Rasulullah Saw: ”Wahai Rasulullah! Aku mengambil bagianku dari korma dan berinfak untuk orang-orang yang keluar berjihad fi sabilillah, dan kepada siapa yang mengikutiku.” Mendengar hal itu, Rasulullah pun menepuk dadanya seraya berkata secara berulang (tiga kali): ”Infakkanlah harta di jalan Allah, niscaya Allah akan menginfakkan gantinya.” Pada lain waktu, aku keluar berjihad fi sabilillah dan aku sudah mempunyai kendaraan sendiri, dan aku orang yang paling banyak harta dan yang terkaya di antara kaum keluargaku pada hari ini.” (At-Targhib Wat-Tarhib) .
Thabarani telah mengeluarkan berita dari Mu’az bin Jabal ra. dia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda:
Sangat beruntung orang yang memperbanyakkan dzikir kepada Allah ketika sedang berjihad fi sabilillah, kerana baginya buat setiap kalimah tujuh puluh ribu hasanah, setiap hasanah darinya sama dengan sepuluh kali ganda apa yang ada di sisinya dari tambahannya.”
Para sahabat bertanya pula: ”Bagaimana pula dengan menginfakkan harta fi sabilillah, ya Rasulullah?” Jawab beliau: ”Menginfakkan harta sama kadarnya dengan yang demikian.”
Al-Qazwini telah mengeluarkan berita dari seorang yang tidak terkenal dan beritanya mursal kepada Nabi SAW dari Al-Hasan, dari Ahmad, Abu Dardak, Abu Hurairah, Abu Umamah Abdullah bin Amru,jabir dan lmran bin Hushain-radhiallahu-anhum marfuk kepada Nabi SAW bahwa beliau telah berkata:
”Barangsiapa yang mengeluarkan hartanya fi sabilillah, dan dia duduk di rumahnya, maka baginya pahala bagi setiap dirham 700 dirham. Dan barangsiapa berperang serta bernafkah sekaligus fi sabilillah, maka baginya buat setiap dirham 700,000 dirham.” Kemudian beliau membaca firman Allah yang bermaksud: ”Dan Allah menggandakan pahalanya kepada siapa yang disukainya.” Wallahu a’lam.*



1 komentar:

  1. selain itu infaq dan sedekah tidak selalu harus berupa uang, seperti contohnya jika kita berinfaq untuk pembangunan masjid kita bisa memberikannya berupa benda, seperti bahan bangunan untuk pembangunan, jam digital sholat untuk fasilitas jamaah dan masih banyak yang lainnya.

    BalasHapus